PALEMBANG, KOMPAS.TV - Polrestabes Palembang resmi menetapkan penganiaya perawat Rumah Sakit Siloam Palembang sebagai tersangka.
Pelaku pun terancam dijerat dengan pasal berlapis karena aksi penganiayaan dan perusakan Rumah Sakit Siloam Palembang.
Seusai diperiksa selama 6 jam sejak Jumat (16/04) malam, JT penganiaya perawat Rumah Sakit Siloam Palembang, ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polrestabes Palembang.
Penetapan tersangka oleh penyidik setelah pelaku mengakui perbuatannya kepada penyidik dan didukung beberapa barang bukti dan keterangan saksi.
JT dijerat dengan pasal berlapis, yaitu penganiayaan dan perusakan.
Menurut keterangan polisi, motif tersangka karena emosi karena melihat anaknya menangis setelah mendapat perawatan dari korban.
Tersangka mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban dan keluarganya serta orang-orang yang tersakiti oleh perbuatannya.