KOMPAS.TV - Polisi akan melimpahkan berkas perkara tersangka JT ke Jaksa Penuntut Umum dalam kasus penganiayaan Perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang.
Tersangka JT saat ini masih ditahan polisi di Mapolres Palembang, Sumatera Selatan.
Ia mendekam di Kantor Polisi karena tak ada pengajuan penangguhan penahanan.
Tak hanya dijerat pasal pidana penganiayaan, tersangka juga dikenakan pasal perusakan karena diduga merusak ponsel milik perawat RS Siloam lainnya.
Dua berkas perkara JT saat ini sedang dilengkapi dan akan rampung dalam waktu dekat untuk selanjutnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, Tim Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan seorang Pria berinisial JT sebagai tersangka kasus penganiyaan perawat Rumah Sakit Siloam Palembang.
Usai diperiksa selama 6 jam sejak Jumat (17/5) Malam, JT ditetapkan tersangka oleh penyidik setelah pelaku mengakui perbuatannya kepada penyidik dan di dukung beberapa barang bukti dan keterangan saksi.
Menurut keterangan petugas, motif dari penganiyaan sendiri lantaran emosi sesaat pelaku yang kesal melihat anaknya menangis dan mengeluarkan darah setelah jarum infusnya di cabut oleh korban.
"Dari hasil pengamatan kami dan penyidikan kami kepada korban dan pelaku memang diakui ada sedikit kekerasan yang dilakukan kepada korban yaitu pemukulan,"ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira saat Konferensi Pers, Sabtu (17/4)
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa topi, pakaian berwarna merah dan handphone yang di gunakan saat peristiwa terjadi.
Akibat ulahnya, tersangka dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, tersangka berinisal JT mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban dan keluarganya serta orang-orang yang tersakiti oleh perbuatannya