KOMPAS.TV - Pemerintah mengatur pembayaran royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait yang digunakan para pengguna lagu atau musik di tempat hiburan seperti karaoke, bioskop, restoran dan kafe.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan atau musik yang telah diteken Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021.
Adapun Pasal 3 Ayat 1 dalam PP tersebut tertulis, "Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan,atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)"
Dasar penetapan tarif royalti ditetapkan secara proporsional dan didasarkan pada praktik terbaik di tingkat internasional.
Pengaturan mengenai pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik awalnya bakal diterbitkan pada 2022. Namun akhirnya diterbitkan lebih cepat karena banyaknya musisi yang mengeluhkan mengenai penerapan dan penghormatan kepada hak cipta musik di Tanah Air.
Musisi Senior, Rieka Roeslan menyebutkan peraturan ini sangat penting agar para pencipta lagu juga sama-sama memiliki kehidupan yang layak, terutama jika lagu nya sering digunakan untuk keperluan komersil orang lain.
Pencipta lagu sangat rentan terlupakan dan tidak hidup layak, berbeda dengan penyanyi yang on the spot langsung dapat uang saat bernyanyi atau DJ yang dibayar langsung saat manggung.
Rika menegaskan saatnya musisi senior mensosialisasikan adanya LMKN dan peraturan ini agar setiap hak para pencipta lagu dapat terlindungi dan mendapat kehidupan yang layak.
Untuk membahasnya lebih lanjut, simak dialog selengkapnya bersama Musisi Senior, Rieka Roeslan, Pengamat Musik, Bens Leo, serta Sekjen Perhimpunan Hotel Dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran.