KSP Sebut Pemerintah Perlu Waktu Paling Lama 3 Bulan untuk Menyusun Aturan Turunan UU Cipta Kerja

KompasTV 2020-10-15

Views 2K

KOMPAS.TV - Demo massa Gerakan Buruh Jakarta, batal digelar di Cempaka Putih Jakarta Pusat hari ini (15/10/2020)

Massa buruh akhirnya menggelar aksi di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur.

Dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan, massa tetap menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

Massa menyebut tetap akan melakukan aksi massa dan menolak untuk mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Draf final Undang-Undang Cipta Kerja sudah diserahkan DPR ke Presiden.

Kantor Staf Presiden menyebut pemerintah memerlukan waktu paling lama 3 bulan untuk menyusun aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

Tenaga Ahli Utama KSP, Donny Gahral Adian mengatakan tim lintas kementerian akan menjalankan tugas untuk menyusun PP dan Perpres, dengan menampung masukan dari berbagai pihak termasuk akademisi dan organisasi kemasyarakatan.

Sementara itu Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, KSPI memastikan melakukan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Sambil menyiapkan gugatan, KSPI menggelar aksi lanjutan di daerah.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto bertemu dengan Ketua MPR, Bambang Susatyo membahas Undang Undang Cipta Kerja. Menko perekonomian kembali meluruskan sejumlah informasi, diantaranya jaminan hak-hak buruh yang diperkuat.

Airlangga juga menjawab soal informasi adanya hak-hak buruh yang dihilangkan. Ia membantah hal itu dan menyebut negara akan hadir bagi warga yang kehilangan pekerjaan.

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Alumni Keluarga Lemhanas, Agum Gumelar mendorong intelijen mencari aktor di balik demo Undang-Undang Cipta Kerja.

Agum juga berbicara soal Susilo Bambang Yudhoyono, yang mengaku dituduh sebagai dalang dibalik aksi demo. Ketua Umum Pepabri itu meyakini, SBY tidak berada di belakang aksi demo.

Agum juga mendorong pemerintah gencar melakukan sosialisasi, agar tidak ada disinformasi Undang Undang Cipta Kerja.


Share This Video


Download

  
Report form