KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa Gubernur Nonaktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Dalam pemeriksaan sekitar 9 jam, Nurdin Abdullah diperiksa sebagai saksi.
Ia membantah informasi yang beredar bahwa dirinya tidak kooperatif saat ditangkap KPK.
Nurdin Abdullah diduga menerima uang senilai Rp 2 miliar dari Agung Sucipto melalui Edhy Rahmat sebagai imbalan atas izin proyek pekerjaan infrastruktur.
Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain senilai Rp 3,4 miliar.
Sebelumnya Nurdin Abdullah yang kini berstatus Gubernur Nonaktif Sulawesi Selatan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur.
Nurdin diduga menerima uang miliaran rupiah dari kontraktor. Penetapan Nurdin sebagai tersangka pasca KPK melakukan OTT di 3 lokasi di Makassar dan menyita uang Rp 2 miliar dalam koper.
Sebelumnya, KPK menetapkan 3 orang tersangka, yakni Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas PU, Sulsel, Edy Rahmat sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Serta satu orang kontraktor pemberi suap, proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan, Agung Sucipto.
Nurdin Abdullah diduga menerima uang sejumlah Rp 5,4 miliar dari beberapa kontraktor proyek di lingkungan pemerintah provinsi Sulsel.