Gara-gara prank daging kurban sampah, Youtuber Edo Dwi Putra (24) terancam hukuman 10 tahun penjara. YouTuber asal Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 14 KUHP tetang membuat berita bohong dan Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 karena melanggar kesusilaan.