SEARCH
Ini 9 Pasal Karet UU ITE yang Dinilai Perlu Dihapus
medcom.id
2021-02-18
Views
1.4K
Description
Share / Embed
Download This Video
Report
Permintaan Presiden Joko Widodo agar masyarakat aktif menyampaikan kritik dan masukan pada pemerintah berujung dengan wacana revisi UU ITE. Dorongan ini datang dari banyak pihak. Apa alasannya?
Ini 9 Pasal Karet UU ITE yang Dinilai Perlu Dihapus
Show more
Share This Video
facebook
google
twitter
linkedin
email
Video Link
Embed Video
<iframe width="600" height="350" src="https://dailytv.net//embed/x7zdybx" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
Preview Player
Download
Report form
Reason
Your Email address
Submit
RELATED VIDEOS
01:08
Wacana Amendemen Berpotensi Menghidupkan Pasal yang Telah Dihapus
03:00
Mengkaji Pasal Karet UU ITE - Highlight Primetime News Metro TV
02:15
Belum 24 Jam, Mural Karya Yogya Street Art Dihapus Satpol PP
00:58
Pembelian TBH KRL akan Dihapus di 5 Stasiun
01:22
Dukung UN Dihapus, IGI Harap Anggaran Dialihkan untuk Guru
00:55
THR Lebaran Bos BUMN Dihapus
01:45
CEO Telegram Minta WhatsApp Dihapus
03:57
Cungkil Mata Anak Demi Pesugihan, Pelaku Dinilai Layak Dijerat Pasal Eksploitasi Anak
01:56
Vonis Juliari Dinilai Ringan, Mantan Hakim Sebut Jaksa KPK Salah Pasal
00:42
10 Pasal yang Dinilai Batasi Kebebasan Pers
00:00
Indonesia Property Awards 2019
00:00
The Papandayan Jazz Fest 2019