Menggulirkan amendemen UUD 1945 dinilai sama dengan membuka kotak pandora. Bukan tidak mungkin UUD 1945 terus diubah jika wacana ini terealisasi. Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyebut isu amendemen bisa digulirkan untuk menghidupi GBHN. Namun bisa juga wacana ini digulirkan untuk menghidupkan pasal yang telah dihapus. Misalnya mengembalikan pemilihan Presiden melalui MPR hingga jabatan Presiden seumur hidup. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Ari Bowo Sucipto/Oky Lukmansyah.
Wacana Amendemen Berpotensi Menghidupkan Pasal yang Telah Dihapus