Aturan Baru! Surat Izin Rapid Test Kini Hanya 1x24 Jam

VIVA.co.id 2021-02-11

Views 18

VIVA – Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan baru untuk perjalanan orang dalam dan luar negeri. Dalam SE Kemenhub itu mengatakan masa berlaku tes RT-PCR/ rapid test antigen / tes GeNose kini hanya berlaku 1x24 jam. Aturan kadaluwarsa surat tes hanya satu hari ini berlaku mulai 9 Februari 2021. Peraturan baru dikeluarkan demi menekan penularan COVID-19, apalagi akan ada libur panjang Imlek akhir pekan nanti. Sebelumnya, RT-PCR berlaku hingga 3x24 jam. Lalu tes antigen 2x24 jam, dan tes GeNose berlaku hanya 1x24 jam. Selain itu, penumpang tak boleh melakukan perjalanan kalau menunjukkan gejala, meski hasil tes negatif. Pelaku perjalanan juga diwajibkan mengisi formulir eHAC (Health Alert Card) secara online. Anggota kementerian lembaga, TNI, Polri, BUMN, BUMD dan Pemda dilarang untuk lakukan perjalanan. Pimpinan perusahaan swasta juga diminta mengimbau pegawainya untuk tak melakukan perjalanan ke luar kota.


Share This Video


Download

  
Report form