KOMPAS.TV - Mabes Polri menyebut akan terus menelusuri keterlibatan anggota Front Pembela Islam dalam aksi terorisme.
Sebelumnya, 19 anggota FPI Makassar ditangkap karena diduga terlibat dalam aksi terorisme.
Detasemen Khusus (Densus 88) Anti Teror Mabes Polri, telah memindahkan 26 orang tahanan kasus tindak pidana terorisme yang ditangkap di sejumlah tempat di Sulawesi Selatan ke Jakarta.
19 diantaranya merupakan tersangka teroris yang juga merupakan anggota FPI Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Sebelumnya belasan tersangka ini ditangkap pada 6 dan 7 Januari 2021 lalu.
Polisi mengatakan mereka bersama dengan kelompok ansharut daulah wilayah Makassar, melakukan deklarasi mendukung kelompok ISIS pada tahun 2015 lalu.
Pemberangkatan belasan teroris ini berlangsung di Bandara Lama Sultan Hasanuddin Makassar di Maros, Sulawesi Selatan.
Proses pemberangkatan para tahanan, dikawal ketat oleh polisi.
Salah satu tersangka teroris yang juga anggota FPI, Muhammad Aulia, dalam rekaman video mengaku telah berbaiat atau mendeklarasikan dukungan kepada ISIS, Pimpinan Abu Bakar Al Baghdadi.
Selain itu, Karopenmas Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, menyatakan saat ini polisi terus menyelusuri jaringan 26 tersangka teroris yang ditangkap di Sulawesi Selatan dimana 19 diantaranya adalah Anggota FPI Makassar.
Polisi juga tidak menutup kemungkinan memanggil sejumlah petinggi FPI jika ditemukan keterkaitan.
Sementara itu, Eks Pengacara FPI, Aziz Yanuar mengaku bingung dengan pernyataan polisi terkait hal ini. Ia menilai, seharusnya polisi tak lagi menghubungkan terduga teroris tersebut dengan FPI sebab Ormas FPI telah dibubarkan. Selain itu, status anggota dan simpatisan FPI adalah 2 hal yang berbeda.
Simak dialog selengkapnya bersama Pengamat terorisme, Ridlwan Habib, Pengamat Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran, Profesor Muradi dan Mantan Pengacara FPI, Aziz Yanuar.