BOGOR, KOMPAS.TV - Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor mewajibkan masyarakat yang akan berkunjung ke kawasan puncak untuk menunjukkan hasil negatif tes usap antigen.
Aturan ini berlaku pada masa libur natal dan tahun baru 24 - 27 Desember 2020, dan 31 Desember 2020 - 3 Januari 2021.
Anda yang berminat berlibur di Puncak, Bogor, Jawa Barat, siap-siap
ada razia protokol kesehatan serta pengecekan surat hasil negatif tes usap antigen Covid-19 secara acak di sembilan titik.
Masyarakat pengguna kendaraan pribadi yang tak bisa menunjukkan surat hasil tes antigen bisa diminta putar balik atau menjalani tes di tempat secara gratis.