Liburan ke Puncak Wajib Tunjukkan Tes Antigen Covid-19

KompasTV 2020-12-24

Views 354

BOGOR, KOMPAS.TV - Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor mewajibkan masyarakat yang akan berkunjung ke kawasan puncak untuk menunjukkan hasil negatif tes usap antigen.

Aturan ini berlaku pada masa libur natal dan tahun baru 24 - 27 Desember 2020, dan 31 Desember 2020 - 3 Januari 2021.

Anda yang berminat berlibur di Puncak, Bogor, Jawa Barat, siap-siap
ada razia protokol kesehatan serta pengecekan surat hasil negatif tes usap antigen Covid-19 secara acak di sembilan titik.

Masyarakat pengguna kendaraan pribadi yang tak bisa menunjukkan surat hasil tes antigen bisa diminta putar balik atau menjalani tes di tempat secara gratis.


Share This Video


Download

  
Report form