KOMPAS.TV - Pemkab Bogor lanjut memberlakukan kembali wajib surat tes antigen bagi pengunjung kawasan wisata Puncak.
Selain itu, Pemkab Bogor juga menerapkan PPKM mikro di seluruh pintu masuk Kabupaten Bogor.
Bagi mereka yang belum membawa surat tes antigen akan diperiksa lebih dulu di lokasi atau diminta putar balik ke kota asal.
Sementara itu, Pemkot Bogor menerapkan sistem ganjil genap untuk membatasi aktivitas warganya saat akhir pekan mulai 6 Februari 2021.
Kendaraan yang tidak mematuhi aturan ganjil genap ini diminta kembali.
Setidaknya, ada enam titik pos sekat di pintu masuk dan tujuh checkpoint di dalam Kota Bogor.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.