BOGOR, KOMPAS.TV - Pemkab Bogor mewajibkan pengunjung di kawasan Puncak, menunjukkan hasil rapid antigen pada libur panjang natal dan tahun baru, yang mulai diberlakukan pada hari ini Kamis 24 Desember 2020.
Sebelumnya, PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengimbau pengguna jalan yang hendak bepergian ke luar kota di masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
Hal ini penting guna menekan penyebaran Covid-19 yang belakangan ini meningkat secara signifikan.
"Kami juga berharap dukungan pengguna jalan tol, jika sewaktu-waktu ada pelaksanan random check yang dilakukan instansi berwenang seperti Kepolisian, Ditjen Hubdar, Dinas Kesehatan, Satgas Covid Daerah, dan instansi terkait lainnya. Hal ini adalah demi kenyamanan dan kesehatan kita semua, serta menekan penyebaran Covid-19," ujar Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23,12,2020).
Di luar itu, Heru juga mengimbau agar pengguna jalan mengatur waktu perjalanan dengan baik.
Hindari waktu-waktu favorit yang diprediksi menjadi puncak arus lalu lintas baik keluar meninggalkan Jakarta, maupun saat kembali ke Jakarta nantinya.