JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, menegaskan jika pimpinan FPI Rizieq Shihab tak pernah mangkir dari panggilan kepolisian.
"Saya tegaskan saya luruskan beliau tidak pernah mangkir. Beliau hadir diwakili oleh kuasa hukumnya," ungkap Aziz kepada KompasTV, Sabtu (12/12/2020).
Aziz beralasan jika Rizieq Shihab sedang dalam masa pemulihan pada saat dijadwalkan hingga panggilan kedua oleh kepolisian.
Kemudian, sebelum akhirnya polisi menetapkan sebagai tersangka, pada hari Selasa (8/12/2020) Aziz menjelaskan jika pihaknya telah berencana untuk menjadwalkan Rizieq Shihab ke Mapolda Metro Jaya untuk menghadiri pemeriksaan pada Senin (14/12/2020).
Mengetahui polisi menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka pada Kamis (10/12/2020), Aziz mengatakan pihaknya proaktif untuk mendatangi pihak kepolisian.
"Kita dari tim hukum mempercepat saja, daripada menunggu hari Senin. Lebih cepat lebih baik. Karena pihak penyidik menyampaikan clue seperti itu," lanjut Aziz.
Terkait dengan kasus hukum yang menimpa Rizieq Shihab, Mantan Komisioner Kompolnas, Bekto Suprapto, menilai jika siapapun harus diperlakukan sama di muka hukum.
"Siapapun itu harus diperlakukan sama di muka hukum. Tidak boleh ada perlakuan diskriminatif. Dan tidak boleh ada orang yang merasa di atasnya hukum, apalagi kebal hukum, tidak boleh," ujar Bekto.
Simak dialog selengkapnya bersama Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, dan Mantan Komisioner Kompolnas, Bekto Suprapto.