JAKARTA, KOMPAS.TV Front Pembela Islam menyayangkan sikap pemerintah yang membubarkan organisasi FPI tersebut.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum FPI, Sugito Atmo Prawito (30/12).
Sugito menyebut, menyampaikan aspirasi adalah hak setiap warga negara.
"Saya tidak tahu kenapa tiba-tiba menjadi sangat ketat. Padahal respons terhadap pembubaran FPI itu kan untuk untuk menyikapi, menyampaikan. Padahal hak untuk menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara, kami menyesalkan itu.
Menanggapi hal tersebut, FPI berencana akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut. Sugito mengaku telah berkoordinasi dengan Rizieq Shihab terkait hal ini.
"Habib Rizieq bilang gini. Tolong kita persiapkan langkah-langkah hukum. Kalau misalnya nanti format resmi dari pemerintah yang terkait dengan gugatan, kalau perlu kita mengajukan gugatan ke PTUN", ungkapnya.
Hari ini (30/12) pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD, secara resmi telah membubarkan organisasi FPI, dan menyebut FPI sebagai organisasi terlarang.
FPI disebut telah bubar sejak Juni 2019 lalu. Pemerintah juga menyebut, FPI mendukung organisasi teroris ISIS. Hal