JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020) pagi.
Menurut Aziz, kedatangannya tersebut untuk mengambil surat penangkapan Rizieq Shihab dan 5 orang lainnya yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kerumunan di Petamburan.
Ia pun mengatakan pemimpin FPI Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya akan datang ke Markas Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Kedatangan Rizieq dan lima tersangka lainnya tergantung waktu pemanggilan yang ditetapkan polisi dalam surat panggilan tersangka.
"Ini kami akan ambil (surat penangkapan). Kan menangkap itu ada suratnya, ada panggilan surat kan untuk diperiksa (atau) tidak, makanya kami ambil sekarang, kapan waktunya, kami insyaallah akan penuhi," kata Aziz di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).
Kedatangan tim kuasa hukum FPI, lanjut dia, juga aktif dalam menegakkan hukum.
"Kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan, jadi kami proaktif. Sebelum dikirimkan, kami datang dulu ke sini sekarang," ujar Aziz.