JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus perkara surat jalan palsu, Djoko Tjandra, dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa menilai Djoko Tjandra bersalah karena menginisiasi pembuatan surat jalan hingga surat keterangan bebas Covid-19 palsu.
Perbuatan itu dilakukan Djoko Tjandra dengan menyuruh Anita Kolopaking menghubungi Brigjen Prasetijo untuk membuat surat jalan palsu yang akan digunakan untuk keperluannya kembali keluar dari Indonesia awal tahun 2020 lalu.
Sementara itu Brigjen Prasetijo utomo dituntut hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus yang sama.
Jaksa menilai Prasetijo terbukti membuat surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra.
Status Prasetijo sebagai anggota kepolisian menjadi salah satu hal yang memberatkan.
Selain itu, jaksa juga menganggap Prasetijo tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Menanggapi tuntutan jaksa, Prasetijo memilih mengajukan pleidoi atau nota pembelaan yang akan disampaikan di sidang selanjutnya.
Prasetijo dinilai turut membantu kedatangan terdakwa Djoko tjAndra ke Indonesia untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.