JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
Pinangki terbukti bersalah menerima suap 450.000 US Dollar, dari Djoko Tjandra untuk mengurus Fatwa Mahkamah Agung, dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat.
Selain vonis penjara, Pinangki juga dikenakan denda sebesar 600 juta rupiah bila tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan 6 bulan.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Pinangki dengan pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar 500 juta rupiah, subsider 6 bulan kurungan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada Pinangki Sirna Malasari belum memberikan efek jera. ICW meyakini putusan yang pantas dijatuhkan kepada Pinangki adalah 20 tahun penjara.
Dalam pandangan ICW, kata Kurnia, kejahatan yang dilakukan oleh Pinangki setidaknya melibatkan tiga klaster sekaligus. Mulai dari penegak hukum, swasta, sampai politisi.