JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam lanjutan sidang suap terhadap Pinangki Sirna Malasari, jaksa kembali menghadirkan dua saksi dari Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam sidang ini, saksi dimintai keterangan perihal perjalanan Pinangki ke luar negeri.
Dua saksi dari Ditjen Imigrasi menyatakan terdakwa Pinangki Sirna mAlasari melakukan perjalanan sebanyak dua kali di bulan November 2019 dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia.
Perjalanan Pinangki ini juga diikuti terdakwa Andi Irfan Jaya dan Mantan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
Perjalanan ini diduga dilakukan pinangki untuk menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur.,
Jaksa penuntut umum mendakwa mantan politisi Nasdem, Andi Irfan Jaya, sebagai perantara suap terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, Kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Dalam dakwaan jaksa, Andi Irfan Jaya diduga menerima uang 500 ribu dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra yang diberikan kepada Jaksa Pinangki untuk mengurus fatwa ke Mahkamah Agung.
Pengurusan fatwa dimaksudkan agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih Bank Bali.
Jaksa menyebutkan Andi Irfan Jaya, Pinangki Sirna Malasari, dan Anita Kolopaking sempat bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur untuk membuat skenario memuluskan rencana pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung.