KUPANG, KOMPAS.TV - Meski sempat ditolak oleh sejumlah kelompok warga beberapa waktu lalu, Pemerintah Nusa Tenggara Timur akhirnya menggeluarkan izin usaha pertambangan batu gamping dan pabrik semen kepada PT. Istindo Manggarai.
Izin usaha tambang batu gamping dan pabrik semen yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur ditandai dengan penandatanganan investasi bersama yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Kupang.
Bupati Manggarai Timur, Andreas Agas menjelaskan, ada 2 kelompok masyarakat yang menerima dan tidak menerima pertambangan di Manggarai Timur. Namun sejauh ini 90 persen masyarakat menerima tambang di lokasi tersebut.
Menurut Bupati Manggarai Timur, kini tugas pemerintah merangkul semua kelompok warga untuk dapat menerima pertambangan yang segera beroperasi di Manggarai Timur.
Sebelumnya sejumlah kelompok masyarakat di Desa Satar Punda, Kecamatan Lambaleda, Kabupaten Manggarai Timur menolak tambang karena dinilai akan berdampak pada kerusakan lingkungan serta mengorbankan lahan pertanian warga.
#ijintambang #batugamping #manggaraitimur