JAKARTA, KOMPAS.TV KPK menggelar konferensi pers terkait penahanan tersangka Mardani Maming atas kasus korupsi atau suap izin pertambangan kabupaten tanahh bumbu.
KPK langsung menahan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming selama 20 hari ke depan terhitung dari hari ini 28 Juli 2022 hingga 16 Agustus 2022 di Rutan KPK.
KPK mneyatakan menemukan bukti yang cukup sehingga KPK menaikkan status ke penyidikan.
Maming ditetapkan menjadi tersangka sejak 20 Juni lalu atas kasus dugaan suap dan juga gratifikasi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Ada temuan yang dijabarkan oleh KPK, pemberian uang dari Hendri Sulistyo kepada Mardani Maming senilai Rp 104,3 miliar yang diberikan dalam kurun waktu 7 tahun.
Baca Juga Tersangka Mardani Maming Ditahan 20 Hari Pertama di Rutan KPK! di https://www.kompas.tv/article/313838/tersangka-mardani-maming-ditahan-20-hari-pertama-di-rutan-kpk
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/313842/kpk-ungkap-mardani-maming-terima-suap-izin-usaha-pertambangan-rp-104-3-miliar-lebih