KARANGASEM, KOMPAS.TV - Ratusan petani arak di Kecamatan Disemen Kabupaten Karangasem Bali mengeluhkan terkait rancangan undang-undang tentang larangan minum beralkohol.
Jika RUU tersebut berlaku, maka sangat berdampak terhadap petani arak. Mengingat di wilayah kecamatan Sidemen ada sekitar lima desa yang masyarakat mengantungkan hidupnya dari hasil menjual minuman tradisional berupa Arak Bali.
Dalam keseharian, para petani arak bisa memproduksi arak tradisional sebanyak sepuluh sampai dua puluh liter.
Tercatat petani arak di kabupaten Karangasem mencapai 7.600 orang, sehingga produksi arak pertahunnya mencapai 2.650.000 perbotol.
Salah satu petani arak mengatakan sangat keberatan, karena di RUU tersebut tidak boleh minum dan mengedarkan sehingga sangat merugikan dan mematikan petani arak karena itu di harapkan minum arak masih tetap bisa dijual di kondisi seperti ini mengingat penghasilan kehidupan sehari-hari dari hasil penjualan arak.
Seperti diketahui, Badan Legislasi DPR RI mengeluarkan Draf Rancangan Undang-Undang tentang larangan minuman beralkohol, dalam RUU tersebut dinyatakan produsen hingga penjual minuman beralkohol bisa dipidana penjara paling sedikit dua tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit 200.000 rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah seperti tertuang dalam Bab 4 pasal 18 dan pasal 21 pada RUU tersebut.