KOMPAS.TV - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman beralkohol ( minol).
RUU tersebut diusulkan oleh tiga partai yakni Gerindra, PPP, dan PKS. RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal. Beleid antara lain berisi definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.
Andaikan RUU ini disahkan menjadi UU, maka setiap orang yang memproduksi, menjual (penjual), menyimpan, maupun mengonsumsi alkohol bisa terancam pidana.
Dengan kata lain, perdagangan miras tak lagi bisa dilakukan sembarangan jika RUU tersebut diloloskan parlemen.
"Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan,atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," bunyi Pasal 6 draf RUU tersebut.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco menyatakan RUU minuman beralkohol ini dikaji untuk mengatur masuknya minuman beralkohol impor.
Sufmi Dasco mengatakan, RUU minuman beralkohol masih dalam usulan di Badan Legislasi sehingga masyarakat tidak perlu merespons berlebihan atas RUU Minuman Beralkohol/
Sufmi Dasco Ahmad memastikan penolakan RUU minuman beralkohol menjadi perhatian Badan Legislasi DPR.
Penerimaan negara dari cukai minuman menggandung etil alkohol sampai akhir Juli lalu tercatat 2,64 triliun rupiah.