JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta publik tidak berlebihan dalam menyikapi Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol. Sufmi menyatakan RUU ini masih dalam proses pembahasan di Badan Legislasi (Baleg).
"Begini sebenarnya RUU Minuman Beralkohol itu kan dibahas pada periode lalu baru tahap pembahasan. Periode sekarang itu baru mulai dengan penjelasan ulang dari badan legislasi. Dan tentunya nanti dari Baleg akan mengkaji dan memberikan ke pimpinan apakah akan dibahas lebih lanjut atau tidak," ujar Sufmi di Kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat (13/11/2020).
RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) kembali dibahas di Badan Legislatif DPR. RUU Larangan Minol ini masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020.
Ada 21 anggota DPR yang mengusulkan agar RUU Larangan Minol kembali dibahas. Sebanyak 18 orang dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Partai Gerindra.
Surat permohonan pembahasan RUU Larangan Minol sudah dibuat pada 24 Februari 2020. Namun, baru diterima Baleg DPR pada 17 September, hingga akhirnya dijadwalkan pemaparan pengusul pada 10 November.