PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Setelah menjadi target operasi petugas Sat Reskrim polres Pekalongan, DPP, warga kota Pasuruan, Jawa Timur dibekuk polisi. Pria berusia 23 tahun itu diduga akan mengedarkan uang palsu di wilayah Pekalongan.
Menurut pengakuan tersangka, pelaku menjual kepada para pembelinya dengan perbandingan empat lembar uang pecahan Rp. 100 ribu dengan uang Rp. 100 ribu rupiah. Namun belum sempat diedarkan, DPP keburu ditangkap oleh polisi.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa uang palsu sebanyak 110 lembar pecahan 100 ribu rupiah. Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pekalongan. Dpp dijerat pasal pemalsuan uang dengan ancaman hukuman maksimal 100 tahun penjara.