SURABAYA, KOMPAS.TV - Polrestabes Surabaya masih terus mengejar 3 orang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang dalam kasus peredaran uang palsu.
Mereka bertugas sebagai pengedar.
Sebelumnya Polrestabes Surabaya menangkap enam orang anggota sindikat peredaran uang palsu berjumlah total Rp 12 miliar.
Uang palsu itu akan diedarkan ke mesin-mesin ATM.
Guna mengetahui keterlibatan pelaku lain, Polrestabes Surabaya terus melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Polda dan Mabes Polri.
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat pasal 37 juncto pasal 27, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.