JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah pemerintah provinsi tetap menaikkan upah minimum meskipun pemerintah pusat pekan lalu mengumumkan tidak ada kenaikan upah. Pengusaha meminta, kebijakan pemimpin daerah, perlu petunjuk rinci dan kepastian usaha. Tujuannya agar persepsi di kalangan pekerja tidak berbeda.
Pemerintah pusat, pada akhir Oktober memang mengumumkan tak ada kenaikkan upah minimum.
Tetapi ternyata, tidak semua provinsi di Indonesia mengikuti kebijakan ini. Sejumlah daerah tetap menaikkan upah, karena melihat ada sektor yang tetap moncer alias tidak tergilas pandemi.
Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan DKI Jakarta, adalah yang menaikkan upah minimum provinsi. Paling kecil 3 persen.
Tapi tunggu dulu... Jangan dipersepsikan sama rata, bahwa semua dunia usaha akan menaikkan upah. Hanya sektor-sektor tertentu yang tidak terimbas pandemi saja yang menaikkan upah.
pengusaha menilai, kebijakan pemimpin daerah ini, pada prinsipnya sangat adil. Hanya saja, kebijakan asimetris seperti yang ditempuh Pemerintah DKI Jakarta perlu kepastian dan jaminan tertulis.
Soalnya, di Jakarta saja, pengusaha menghitung, 90 persen bisnis sudah kocar-kacir oleh korona.
Menurut analisis ekonom, klaster telekomunikasi dan turunannya, adalah industri yang sewajarnya menaikkan upah. Karena bisnisnya hanya terkontraksi sedikit, kemudian justru melesat.
Kenaikkan upah, dihitung secara historis dan matematika rumit, tetap jadi racikan paling ampuh menahan daya beli masyarakat supaya tidak merosot.
tetapi pandemi, memunculkan naluri keadilan antar sesama. Jangan sampai, kenaikkan upah yang dipaksakan, justru membuat saudara kita, tak dapat pekerjaan. Di sinilah, selantang-lantangnya teriakan pekerja menuntut upah, harus mampu mendengar lirihan suara perut sesama manusia.