JAKARTA, KOMPAS.TV Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut akan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada tahun 2021 sebesar 3,27%.
Meski demikian, kebijakan ini hanya berlaku bagi perusahaan yang tidak terdampak Covid-19.
Dengan kebijakan ini, UMP DKI Jakarta pada tahun 2021 akan menjadi Rp. 4.416.186,-.Kebijakan ini disesuaikan dengan rumus pada PP No 78 Tahun 2015.
"Bagi kegiatan usaha yang terdampak COVID-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," kata Anies, melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2020).
Dengan kenaikan UMP tersebut, diharapkan daya beli masyarakat dapat tumbuh, sehingga pertumbuhan ekonomi juga dapat bertumbuh dengan baik.
"Sektor-sektor usaha tersebut diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja atau buruh yang akan mendorong tumbuhnya perekonomian di DKI Jakarta," kata Anies Baswedan dalam keterangan resminya di Jakarta pada Sabtu (31/10/2020).
Perusahaan yang terdampak Covid-19, diperbolehkan untuk tidak menaikkan gaji karyawan dan menyesuaikannya dengan UMP DKI Jakarta tahun 2020.
Meski demikian, perusahan-perusahaan harus melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, dan mengajukan permohonan.