JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi 2022 menjadi 5,1 persen atau sebesar Rp225 ribu.
Dengan kenaikan sebesar 5,1 persen, Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta menjadi Rp4.641.854.
Sebelum direvisi, kenaikan UMP DKI hanya Rp37.749. Pada tahun-tahun sebelum pandemi, rata-rata kenaikan UMP di DKI selama enam tahun adalah 8,6 persen.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun mengklaim, kebijakan ini menjunjung asas keadilan bagi buruh dan pengusaha.
Baca Juga UMP DKI Naik Rp225.667, Anies: Kami Harap Daya Beli Pekerja Tidak Turun di https://www.kompas.tv/article/243084/ump-dki-naik-rp225-667-anies-kami-harap-daya-beli-pekerja-tidak-turun
"Kenaikan UMP kami mengikuti formula yang ada yang sudah disusun oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja kami terus mengupayakan agar kenaikan UMP ini lebih adil, lebih bijaksana untuk kepentingan kesejahteraan para buruh dan para pengusaha," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Sabtu (18/12/2021).
Diketahui, Gubernur Anies sudah mervisi kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen, atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021.
Dengan demikian, UMP DKI Jakarta 2022 tahun 2022 sudah direvisi menjadi Rp 4.641.854.
"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini satu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha," kata Anies melalui siaran pers resmi, Sabtu (18/12/2021).
Anies mengatakan, kenaikan UMP 5,1 persen itu merupakan bentuk apresiasi bagi para pekerja sekaligus untuk meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat.
Editor: Febi Ramdani
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/243173/anies-baswedan-revisi-ump-dki-jakarta-naik-5-1-persen-menjadi-rp4-641-854