JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi keputusan sejumlah Gubernur yang menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi tahun 2021.
Menurut presiden KSPI Said Iqbal, keputusan tersebut sangat tepat karena menerapkan perhitungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.
Said Iqbal mengapresiasi keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Daerah Istimewa Yogjakarta, yang secara resmi menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi di provinsi masing-masing.
"Hari ini saya mengapresiasi langkah gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Ganjar Pranowo dari Jawa Tengah, dan Sri Sultan Hamengku Buwono Gubernur Jogja yang telah menaikkan upah minimum provinsi atau UMP, tidak menggunakan surat edaran daripada Menaker. Hal ini benar karena menggunakan PDB," ujar Said Iqbal.
Iqbal juga meminta agar Gubernur Jawa Barat mencabut SK Gubernur Jawa Barat tentang UMP yang tidak dinaikkan.
Terakhir, Said Iqbal juga meminta seluruh Gubernur menaikkan UMP, UMK, UMSK, dan mengabaikan Surat Edaran Menaker yang tidak menaikkan UMP.