BANDUNG, KOMPAS.TV - Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana menyatakan dirinya terbuka dalam persidangan yang telah berlangsung. Menurutnya tak ada yang ia tutup-tutupi perihal Sunda Empire.
Ia pun menegaskan poin utama dari Sunda Empire adalah dunia harus ditata kembali.
"Bahwa prinsip poin adalah dunia harus di tata kembali! Siapa yang mau tata? Siapa yang peduli nuklir akan diledakan?!" kata Rangga setelah sidang putusan dilangsungkan (27/10/2020).
Rangga juga menjelaskan prinsip poin Sunda Empire adalah semua wajib menyelamatkan bumi. Menurutnya jika ada yang berbeda pendapat pro dan kontra adalah hal yang biasa.
Rangga Sasana menyatakan bahwa Sunda Empire mampu mengatasi permasalahan di bumi termasuk permasalahan nuklir dengan semua perangkatnya.
"Bahwa kita bela bangsa, bela negara, bela bumi dan isinya!" ujar Rangga.
Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada tiga petinggi Sunda Empire yaitu Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Raden Rangga Sasana.
Ketiga petinggi Sunda Empire itu dinyatakan bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan menyiarkan kabar yang tidak pasti.
"Terdakwa dengan sengaja menimbulkan pertentangan di masyarakat Sunda, dan bakal menimbulkan konflik antara masyarakat yang pro dan yang kontra," kata ketua majelis hakim T Benny Eko Supriyadi, di PN Bandung, Kota Bandung, Selasa (27/10/2020).