BANDUNG. KOMPAS. TV- Tiga petinggi sunda empire divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri bandung , ketiganya terbukti telah menyebarkan berita bohong .
Selasa siang di pengadilan negeri bandung, majelis hakim memvonis tiga petinggi sunda empire 2 tahun kurungan penjara. Nasri banks raden ratnaningrum , serta ranggasasana terbukti telah menyebarkan berita bohong.
Dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim menyebutkan hal - hal yang meringankan dan memberatkan perbuatan terdakwa. Hal yang meringankan adalah terdakwa berterus terang berperilaku baik selama persidangan.
Terdakwa belum pernah dihukum di persidangan memiliki gagasan menciptakan perdamaian, serta tidak memiliki motif ekonomi dalam pendirian sunda empire.
Sementara yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat terutama masyarakat sunda .
Perihal vonis majelis hakim, para terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Vonis 2 tahun penjara kepada para terdakwa dari majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 4 tahun penjara.
Untuk lebih tahu berita terup date seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG :https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube :https://www.youtube.com/c/kompastvjawabarat/
Twitter :https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook :https://www.Facebook.com/kompastvjabar/