Tertibkan Protokol Kesehatan, Perlukah PAM Swakarsa Dilibatkan? - ROSI (Bag 2)

KompasTV 2020-09-17

Views 345

JAKARTA, KOMPASTV - PSBB di DKI Jakarta kembali diberlakukan dengan melibatkan unsur Polri, TNI, dan PAM Swakarsa untuk penegakan sanksi. Seberapa genting sebenarnya kondisi pandemi saat ini?

Pengamanan Swakarsa pada saat ini tidak ada hubungannya dengan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa pada 1998.

Adapun Pam Swakarsa pada periode sebelumnya merupakan kelompok sipil bersenjata yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR) tahun 1998.

Aturan tersebut diterbitkan dengan pertimbangan terbatasnya anggota kepolisian dibandingkan jumlah masyarakat.

Maka dari itu, Polri berharap dengan adanya pengamanan swakarsa tersebut dapat membantu fungsi kepolisian di lapangan.

Sebelumnya, salah satu pihak yang mengkritisi pengamanan swakarsa di peraturan baru Kapolri tersebut adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Menurutnya, mereka yang termasuk dalam pengamanan swakarsa akan mendapat wewenang lebih.

Ia menilai, peraturan baru tersebut terkesan seperti "mempersenjatai" rakyat. Padahal, dalam UUD 1945 disebutkan bahwa penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat adalah polisi.

Selain itu, Asfin berpendapat, kekuasaan polisi akan semakin luas sehingga rawan penyalahgunaan.

Share This Video


Download

  
Report form