JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
Petugas gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan, TNI, dan Satpol PP menggelar razia protokol kesehatan di perbatasan Tangerang Selatan-Jakarta.
Semua kendaraan yang melintas, baik roda dua maupun roda empat diperiksa, dalam razia yustisi PSBB di Jalan Ciputat Raya, Pasar Jumat, Jakarta Selatan.
Razia dilakukan untuk mendorong kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, dipimpin Dirlantas Polda Metro Jaya.
Mayoritas pengendara terlihat sudah mematuhi protokol kesehatan.
Namun ada beberapa orang yang masih melakukan pelanggaran.
Tindakan tegas langsung diberikan berupa sanksi sosial dan denda 250 ribu rupiah.
Diharapkan, para pengendara yang akan melintas masuk Jakarta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.