JAKARTA, KOMPAS.TV - Penerapan pembatasan sosial berskala besar PSBB masa transisi, aktivitas di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu pagi (6/6/2020), ramai pembeli.
Masih terdapat sejumlah pedagang, dan pembeli yang melanggar protokol kesehatan.
Selain masih adanya pembeli yang tak memakai masker, sejumlah pedagang juga tak mematuhi pembatasan jarak fisik atau "physical distancing".
Padahal, sesuai Peraturan Gubernur, pasar sebagai tempat umum wajib melaksanakan protokol kesehatan.
Sanksi bagi pelanggar berupa teguran tertulis, hingga sanksi denda.
Seperti terjadi pada hari pertama PSBB transisi, Sejak pagi (5/6/2020), para pedagang kaki lima di kawasan Blok F Pasar Tanah Abang, telah menggelar dagangan mereka.
Kegiatan jual beli berlangsung, tanpa mengindahkan protokol kesehatan. ada pedagang dan pengunjung yang tidak menggunakan masker, dan menjaga jarak.
Petugas gabungan kemudian menertibkan, dan meminta para pedagang untuk menutup dagangannya kembali. melalui pengeras suara, petugas juga mengimbau, agar selalu mematuhi protokol kesehatan.