JAKARTA, KOMPASTV - Polres Kota Bandar Lampung masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku penusukan pendakwah Syekh Ali Jaber dari pemeriksaan yang digelar sejak Minggu (14/9/2020) malam.
Melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pihaknya masih memiliki waktu 1x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Setelah pemeriksaan ini selesai, maka tersangka baru akan dilanjutkan pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Lampung untuk memastikan kondisi yang sebenarnya.
Pandra juga menyebut selain tim dokter jiwa dari rumah sakit jiwa provinsi Lampung, Pusat kedokteran dan kesehatan Mabes Polri juga telah menurunkan ahli psikiater.
Proses pemeriksaan dari ahli memerlukan waktu selama 14 hari.
Polisi tetap menyiapkan berkas perkara sambil menunggu hasil kejiwaan tersangka.
Jika nanti hasil pemeriksaan sudah keluar dan kondisi tersangka tidak menujukan adanya gangguan jiwa maka proses pidana akan dilanjutkan.
Tersangka akan dijerat pasal 351 ayat 2 kuhp tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka dengan ancaman diatas 5 hingga 10 tahun penjara.