Razia Masker, Warga Dikenai Sanksi Fisik Hingga Denda

KompasTV 2020-09-11

Views 1.2K

KAB. BREBES, KOMPAS.TV - Operasi penegakan disiplin protokol kesehatan ini dilaksanakan di Jalur Pantura Pesantunan, Wanasari, Brebes. Sejumlah pengendara yang melintas dan kedapatan tidak menggunakan masker, diberhentikan untuk diberi pembinaan dari petugas.

Untuk efek jera terhadap warga yang melanggar, petugas memberikan sejumlah pilihan sanksi. Sanksi yang disiapkan petugas diantaranya sanksi fisik yakni melakukan push up, sanksi moral untuk membersihkan lingkungan, sanksi administasi berupa penahanan KTP dan sanksi denda uang tunai sebesar Rp 10.000,-.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Supriyadi mengatakan operasi kali ini berbeda dengan sebelumnya, jika biasanya menyasar pusat keramaian, kali ini menyisir para pengguna jalan. Selain sebagai implementasi Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, kegiatan ini menyusul terjadinya peningkatan jumlah pasien positif Covid-19.

Sementara itu, dari hasil pengamatan petugas selama pelaksanaan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19, tingkat kepatuhan warga masih cukup rendah. Diharapkan dengan lebih digencarkannya razia masker, kesadaran warga untuk mematuhi protokol kesehatan semakin meningkat.

#ProtokolKesehatan #Covid-19 #RaziaMasker



















































Share This Video


Download

  
Report form