BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Banjarmasin akan berlakukan Denda kepada warga yang kedapatan tidak memakai masker di tempat umum.
Hal ini akan dilaksanakan setelah sosialisasi selama 3 hari sejak Senin 10 Agustus 2020.
Menurut kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi, Senin (10/8/2020) bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker di tempat Umum atau Keramaian setelah 3 hari dilaksanakannya sosialisasi, akan diberikan sanksi. Berupa teguran maupun sanksi sosial.
Denda sebanyak 100 Ribu Rupiah diberikan bagi yang berkali-kali kedapatan oleh petugas.
" Kita butuh waktu 2 sampai 3 hari kedepan untuk mensosialisasikan terlebih dahulu, kemudian selanjutnya akan ditangani langsung oleh petugas gabungan TNI Polri dan Satpol PP" Kata machli.
Penerapan teknis sanksi akan diberlakukan dengan menggunakan sistem E Tilang, dan pelaksana teknis di lapangan akan di lakukan oleh petugas gabungan TNI POLRI dan Satuan Polisi Pamong Praja.