KOMPAS.TV - Petugas Satpol PP di Depok Jawa Barat menerapkan denda bagi warga yang tidak mengenakan masker.
Salah satu pengendara yang kedapatan tak menggunakan masker berupaya kabur dari pemeriksaan.
Salah seorang pengemudi motor berupaya kabur dari pemeriksaan masker yang dilakukan petugas di kota Depok Jawa Barat.
Tak hanya pengendara, pemeriksaan juga dilakukan petugas terhadap penumpang kendaraan umum.
Setiap warga yang tidak menggunakan masker didenda sebesar 50 ribu rupiah.
Tak hanya di Depok, di Jakarta juga dilakukan razia terhadap warga yang tidak menggunakan masker di kawasan Cikini Jakarta Pusat.
Namun sanksi yang diberikan pada warga yang melanggar berupa sanksi sosial.
Bupati Lebak juga tengah menyiapkan aturan untuk menindak warga yang tidak menggunakan masker.
Pemerintah Kabupaten Lebak akan mengenakan sanksi kepada warganya yang tidak memakai masker di tempat umum berupa sanksi sosial atau denda 150 ribu rupiah.