Sesuai peraturan Walikota, Satpol PP Kota Semarang, lakukan tindakan tegas razia masker di beberapa titik kawasan, di Kota Semarang, Jawa Tengah. Pelanggar yang terjaring, dikenakan sanksi sosial berupa menyapu jalan.
Razia masker, bagi warga yang melanggar berupa sanksi sosial seperti menyapu, diberikan kepada, masyarakat yang tidak memakai masker selama beraktivitas. Pelaksanaan razia dilakukan dalam waktu seminggu dua kali. Kegiatan razia masker dilakukan di kawasan Singosari dan Sampangan. Dalam satu hari dilakukan razia yustisi masker, terdapat sekitar 40 orang pelanggar yang didominasi oleh anak muda.
Masyarakat yang tidak memakai masker, dilakukan pendataan oleh Satpol PP, dengan menyita KTP, dan mengisi form. KTP bisa diambil dengan membawa surat pernyataan melalui kelurahan masing-masing wilayah. Salah satu pelanggar, Eva, merasa sadar adanya sangsi tersebut membuat ia akan lebih menjaga protokol kesehatan selama pandemi.
#Masker #Semarang #RaziaMasker