SEMARANG, KOMPAS.TV - Menegakkan Perwal Nomor 57 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan, Senin (7/9/2020) pagi tim gabungan gugus tugas Covid-19 Kecamatan Semarang Tengah kembali menggelar razia pemakaian masker. Razia yang dilakukan di Jalan Mayjend Sutoyo tersebut, mendapati puluhan warga yang tidak mematuhi peraturan wali kota tentang protokol kesehatan.
Petugas gabungan dari TNI, Polri serta Satpol PP, sempat bersitegang dengan seorang wanita yang marah-marah saat diketahui tidak memakai masker saat berkendara. Tidak mau diberi sanksi untuk menyapu jalan, pelanggar protokol kesehatan tersebut memilih pergi dengan meninggalkan kartu tanda penduduk yang disita petugas.
Camat Semarang Tengah mengaku, masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, membuat penyebaran virus Covid-19 tidak bisa terkendali. Tindakan tegas berupa penyitaan kartu tanda penduduk serta sanksi menyapu jalan akan terus dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar.
Dari razia masker yang dilakukan oleh tim gugus tugas Kecamatan Semarang Tengah ini, ada 30 warga pelanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
#RaziaMasker #Semarang #Covid-19