BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Komandan kodim 1007/ Banjarmasin, Kolonel Czi M. Leo Pola Ardiansa Saragi menegaskan penegakan sanksi tak bermasker di jalan tidak hanya berlaku bagi warga yang menggunakan kendaraan roda dua.
Penegakan disiplin tak bermasker berlaku merata termasuk pada warga yang mengemudikan dan menumpangi kendaraan roda empat juga diwajibkan terus menggunakan masker.
Sehingga bagi warga tak bermasker tetap dapat disanksi sekalipun dalam mobil.
"Selama ini mungkin luput, pengendara mobil kita juga ingatkan, jangan lupa walaupun dalam mobil tetap gunakan masker, sebab pasalnya itu keluar rumah," terang Dandim.
Berdasarkan perwali, sanksi disebutkan akan dikenakan pada warga tak bermasker yang beraktifitas di luar rumah.
Dandim menjelaskan saat ini penegakan protokol kesehatan juga sedang diintensifkan merata ke seluruh wilayah di kota Banjarmasin.
"sasarannya kita buat merata, di titik-titik yang belum tersentuh kita datangi. Kalau dikeramian sudah." Ucap Dandim.
Razia akan terus digalakkan tidak hanya pada siang hari namun juga malam.