YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga terdakwa kasus susur Sungai Sempor, di Sleman, Yogyakarta, Senin (24/8/2020) menjalani sidang vonis secara terpisah di Pengadilan Negeri Sleman. Oleh Majelis Hakim, terdakwa IYA, DDS dan R, masing-masing divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang meminta ketiga terdakwa dihukum 2 tahun penjara, karena telah menyebabkan 10 pelajar SMP Negeri 1 Turi, Sleman meninggal dunia saat melakukan kegiatan susur sungai yang diadakan sekolah.
Oleh Majelis Hakim, ketiga terdakwa yang berprofesi sebagai guru dan pembina pramuka ini dianggap melakukan tindak pidana, karena melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP. Ketiganya dianggap melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka.
Menanggapi vonis Majelis Hakim ini, kuasa hukum ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, kepada awak media, kuasa hukum terdakwa DDS mengaku tak puas dengan vonis yang diterima kliennya. Pasalnya, DDS berperan sebagai pembina pramuka dari unsur luar sekolah dan seharusnya bisa mendapat vonis lebih ringan dibanding terdakwa lain yang berprofesi sebagai guru.
Kasus susur Sungai Sempor terjadi pada 21 Februari 2020 lalu. Saat itu, ratusan pelajar SMP Negeri 1 Turi yang tengah mengikuti kegiatan pramuka di Sungai Sempor, Sleman, diterjang banjir dan menyebabkan 10 pelajar meninggal dunia serta puluhan lainnya luka-luka.
Pasca kejadian itu, tiga orang yang terdiri dari guru dan pembina pramuka, dijadikan terdakwa dalam kasus ini.
#SungaiSempor #PembinaPramuka #SidangVonis