YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus susur sungai yang menewaskan 10 siswa SMP Negeri 1 Turi, Sleman.
Dengan demikian, jumlah tersangka menjadi 3 orang dan langsung dilakukan penahanan.
Dua tersangka baru berinisial DDS dan R.
DDS adalah pembina pramuka yang tidak ikut turun ke sungai, tetapi hanya menunggu di tempat finis.
Sementara itu, R adalah ketua gugus depan di SMPN 1 Turi, yang hanya menunggu di sekolah.
Keduanya dianggap lalai, karena sebagai pembina yang telah memiliki sertifikat MKD Pramuka, namun tidak memahami keamanan kegiatan pramuka.
Keduanya juga langsung ditahan di mapolres sleman, bersama tersangka pertama, IYA.
hingga kini polisi telah memeriksa 22 orang saksi, yakni pembina, warga, kwarcab pramuka sleman, siswa, orangtua siswa, serta kepala sekolah.
Tersangka disangkakan Pasal 359 atau 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka.
Tersangka ditahan polisi untuk mempermudah proses penyidikan.
Polisi lanjut memeriksa sejumlah saksi. Sementara itu, Bupati Sleman meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap guru olahraga yang ditetapkan sebagai tersangka tragedi kegiatan susur Sungai Sempor.
Sang bupati juga mempersilakan jika ada masyarakat yang hendak menuntut pihak SMP 1 Turi sebagai pihak paling bertanggung jawab dalam tragedi itu.