JAKARTA, KOMPASTV Kasus pencemaran nama baik Basuku Tjahaja Purnama atau Ahok masih berlanjut di dalam tahap proses hukum, meskipun pelaku telah meminta maaf.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, Ahmad Ramzy.
"Senin akan saya mendatangi Polda Metro Jaya akan menanyakan bagaimana hasil pemeriksaan terhadap tersangka karena ini adalah admin dari komunitas tersebut", ujar Ramzy kepada Kompas TV (31/8).
Ramzy menambahkan, kedua tersangka merupakan komunitas dari Veronica Lovers, yang tak lain adalah mantan istri Basuki Tjahaja Purnama.
"Kedua tersangka ini adalah satu komunitas yang mana tersangka keberadaan di Medan adalah admin dari komunitas Veronica lovers, jadi mereka punya merasa mempunyai kesamaan nasib sepenanggungan seperti itu" pungkasnya.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait kasus ini, adakah pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.