Sudah Minta Maaf, Ahok Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik di Polda Metro

KompasTV 2020-09-28

Views 1.2K

JAKARTA, KOMPASTV - Basuki Cahya Purnama alias Ahok resmi mencabut laporan pencemaran nama baik terhadap dirinya yang dilakukan oleh dua wanita lanjut usia.

Pencabutan laporan dilakukan dengan alasan kedua tersangka sudah meminta maaf dan menyesali perbuatannya.

Kuasa hukum komisaris utama PT Pertamina Basuki Cahya Purnama alias mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Senin siang.

Ahmad Ramzy datang untuk melakukan pencabutan laporan terkait kasus pencemaran nama baik yang menimpa mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Menurut Ramzy, Pencabutan laporan dilakukan dengan alasan kedua tersangka telah meminta maaf dan menyesali perbuatan serta tidak akan mengulangi.

Pada 17 Mei lalu, Ahok melalui pengacaranya melaporkan kasus pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan dua tersangka yakni KS dan EJ. Meski ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kedua tersangka tergabung dalam komunitas Veronica Lover. Veronica sendiri merupakan mantan istri Ahok.

Share This Video


Download

  
Report form