GARUT, KOMPAS.TV - Pemkab Garut telah membentuk tim khusus untuk penegakan disiplin protokol kesehatan covid-19.
Tim gabungan dalam beberapa instansi mulai dari Satuan Polisi Pamong Praja, TNI dan Polri, siap diterjunkan ke lapangan nantinya akan memberikan sanksi denda, bagi warga tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Sebelum aturan tersebut diberlakukan, Pemkab Garut akan melakukan sosialisasi penegakan aturan dilakukan dengan tindakan pencegahan untuk memberikan kesadaran pentingnya menggunakan masker.
Wakil Bupati Garut, Helmy Budiman mengatakan, pihaknya saat ini belum dapat memberlakukan denda bagi warga yang tak menggunakan masker, karena masih menunggu mekanisme dari Pemprov Jabar.
Kendati demikian, Pemkab Garut siap mengikuti arahan dari pemerintan Jawa Barat maupun pusat, bila aturannya sudah benar-benar dapat dijalankan oleh pemerintah di tingkat Kabupaten, agar nantinya tidak membuat permasalahan baru di masyarakat.
Sementara peraturan gubernur tentang sanksi pelanggaran protokol kesehatan sudah ditandatangi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamill.
Sanksi administratif ini memuat ketentuan baik di level individu maupun di level kegiatan atau tempat.
Dalam sepekan ini petugas akan rutin ke lapangan memberikan sosialisasi Pergub.
Untuk lebih tahu berita ter-update seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG : https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube : https://www.youtube.com/c/kompastvjawabarat/
Twitter : https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook : https://www.Facebook.com/kompastvjabar/