Desa Tamanbali Terapkan Aturan Denda Rp 500 Ribu untuk Pembuang Sampah Sembarangan

KompasTV 2019-02-26

Views 134

Desa Tamanbali, Kabupaten Bangli, Bali membuat aturan larangan membuang sampah sembarangan.



Jika ada warga yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda Rp 500 ribu.


Share This Video


Download

  
Report form