BANDUNG BARAT, KOMPAS.TV - Seorang dukun, di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, melakukan tindakan asusila terhadap remaja berusia 15 tahun.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengumpulkan bukti sementara berupa pakaian korban dan alat-alat perdukunan.
Kapolsek Cipatat, Kompol Yana Supyana mengatakan pelaku merupakan seorang dukun yang sebelumnya dipercaya oleh keluarga korban, mampu mengobati penyakit.
Di luar dugaan orang tua korban, dukun tersebut melakukan tindakan asusila terhadap sang anak.
Pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Kompol Yana Supyana mengatakan dukun ini dikenal ahli dalam pengobatan penyakit.
Ia menggunakan "keahlian"nya itu untuk mengelabui orang-orang sehingga dapat melakukan tindakan asusila pada korban-korbannya.