JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat perbelanjaan di DKI Jakarta menurut rencana akan mulai dibuka kembali pada 15 Juni 2020.
Mematuhi protokol kesehatan wajib dilakukan, baik oleh pengunjung maupun pengelola pusat perbelanjaan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Pembukaan kembali pusat perbelanjaan jadi salah satu pilihan pemerintah untuk menggerakkan kembali roda ekonomi di tengah pandemi virus corona.
Sebelum kembali beroperasi, manajemen mal harus memastikan kesiapan dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan corona.
Untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung, APPBI memastikan bahwa pusat perbelanjaan yang masuk dalam anggotanya menerapkan protokol kesehatan pencegahan corona.
Jumlah pengunjung dipastikan tidak akan melebihi 50 persen dari kapasitas mal.
Terkait pengawasan mal dalam memastikan dipatuhinya protokol kesehatan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa pengelola mal yang tidak memenuhi aturan akan dikenai sanksi penutupan sementara.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.